Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Kasus Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Molor, Dekan: Menunggu Kabar Tim

Kompas.com - 29/04/2024, 15:43 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Herlan Arkan memastikan investigasi kasus pemalsuan nilai belum selesai.

Dengan demikian, hasil tim investigasi belum dapat dilaporkan kepada pihak Rektorat Untan Pontianak.

“Belum (selesai) tim masih bekerja,” kata Herlan saat dihubungi, Senin (29/4/2024) siang.

Herlan belum dapat memastikan kapan penyelidikan kasus tersebut rampung. Sebab, dia pun masih belum mendapat laporan dari tim investigasi.

“Mungkin dalam pekan ini. Saya pun harus menunggu kabar dari tim,” ucap Herlan.

Baca juga: Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2


Baca juga: Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kerja tim investigasi telah diperpanjang

Seperti diketahui, batas waktu tim investigasi dalam mengusut kasus pemalsuan nilai telah diperpanjang selama 2 hari.

“Kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan mereka (tim investigasi), mungkin paling lama 2 hari,” kata Herlan saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, seorang dosen diduga terlibat dalam pemalsuan nilai mahasiswa S2 di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2022/2023

Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya seorang mahasiswa S2 yang tidak pernah masuk kuliah namun tetap mendapat nilai.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untan, Jumadi menjadi salah satu korban pemalsuan nilai tersebut. 

“Mahasiswa S2 yang dimaksud itu tidak pernah masuk kelas dari semester pertama sampai sekarang,” kata Jumadi saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).

“Saya juga tidak pernah memberikan nilai kepada mahasiswa itu,” sambungnya.

Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023/2024

Awal mula kasus terungkap

Menurut Jumadi, masalah nilai mahasiswa yang muncul di Siakad padahal tidak pernah kuliah itu mencuat ketika ada seorang dosen menghubungi Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Politik, Magister Ilmu Sosial, FISIP Untan Nurfitri untuk mengurus perkuliahan seorang mahasiswa.

Bahkan, selain meminta nilai, dosen tersebut juga disebut meminta prodi menggelar seminar proposal mahasiswa tersebut.

“Saat itu, Ketua Prodi tentu mengecek ke aplikasi Siakad. Saat dicek, ternyata nilai mahasiswa tersebut telah terisi penuh,” ungkap Jumadi.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com