KEPRI, KOMPAS.com-Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih bergulir.
Polisi menetapkan dua orang berinisial B dan MR sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan status tersangka untuk Hasan.
Sejak Selasa (7/5/2024), B dan MR sudah ditahan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kita keluarkan surat penahanan terhadap dua orang tersangka, yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bintan AKP Marganda P saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa
Sementara terkait Hasan, polisi masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikarenakan status Hasan yang sedang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
"Surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu," papar Marganda.
Marganda berharap Kemendagri dapat secepatnya memberikan surat jawaban.
"Apapun hasilnya kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024. Kami harapkan jawaban secepatnya diterima dari Kementerian. Karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan," tambah Marganda.
Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Sebelumnya Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn Barail, pada Januari 2022.
PT Bintan Properti Indo melaporkan adanya surat lain yang diterbitkan di atas lahan miliknya, di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
"Saudara Constantyn melaporkan bahwa lahan milik PT Bintan Properti Indo telah memiliki surat, kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT Bintan Properti Indo," jelas Pandra.
Baca juga: Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapatkan petunjuk tentang adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Hasan.
Pada saat itu Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Sementara MR menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru.
"Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat. Sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H, MR dan B," ujar Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.