Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Kompas.com - 08/05/2024, 16:39 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEPRI, KOMPAS.com-Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih bergulir.

Polisi menetapkan dua orang berinisial B dan MR sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan status tersangka untuk Hasan.

Sejak Selasa (7/5/2024), B dan MR sudah ditahan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kita keluarkan surat penahanan terhadap dua orang tersangka, yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bintan AKP Marganda P saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu  (8/5/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Sementara terkait Hasan, polisi masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dikarenakan status Hasan yang sedang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

"Surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu," papar Marganda.

Marganda berharap Kemendagri dapat secepatnya memberikan surat jawaban.

"Apapun hasilnya kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024. Kami harapkan jawaban secepatnya diterima dari Kementerian. Karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan," tambah Marganda.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebelumnya Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn Barail, pada Januari 2022.

PT Bintan Properti Indo melaporkan adanya surat lain yang diterbitkan di atas lahan miliknya, di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

"Saudara Constantyn melaporkan bahwa lahan milik PT Bintan Properti Indo telah memiliki surat, kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT Bintan Properti Indo," jelas Pandra.

Baca juga: Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapatkan petunjuk tentang adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang, termasuk Hasan.

Pada saat itu Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Sementara MR menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru.

"Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru di atas lahan yang telah memiliki surat. Sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H, MR dan B," ujar Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tarakan, Awalnya Korban Dilaporkan Kecelakaan Sepeda

Kronologi Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tarakan, Awalnya Korban Dilaporkan Kecelakaan Sepeda

Regional
Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com