TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R, dan B."
Demikian kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Kades di Labuan Bajo Jadi Tersangka Pungli Surat Tanah, tetapi Belum Ditahan
Riky mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, setelah penetapan tiga tersangka tersebut.
Selain itu, Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).
"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.
Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.
Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.