SLAWI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb (79) lansia tuna netra asal Songgom, Brebes, yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.
Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan diduga telah dijual ke orang lain.
Baca juga: Kisah Pilu Lansia di Brebes Ditetapkan Tersangka Usai Buat Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah
Laporan polisi yang dibuat, diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.
"Kenapa kita menetapkan Pasal 266 itu tadi karena azas dalam menentukan perkara agar ideal, sehingga adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Vonny, di Mapolres Tegal, Sabtu (4/1/2023).
Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan
Dijelaskan Vonny, laporan terhadap Sueb berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah warga Songgom Brebes.
Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb. Karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.
Laporan pengaduan Komisah ke Polres Tegal terjadi pada 29 Februari 2022.
Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.
"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan," kata Vonny
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.