LABUAN BAJO KOMPAS.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan Kepala Desa Golo Bilas, Labuan Bajo, berinisial AR (35) sebagai tersangka kasus pungutan liar surat tanah.
Kades itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Manggarai Barat di Kantor Desa Golo Billas pada awal Juli 2023.
Baca juga: Polisi Sita 58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI, Mantan Kades Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan, Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah.
Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak disertai biaya apa pun.
"Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang -undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ari kepada wartawan di Mapolres Manggarai Barat, Jumat (25/8/2023) siang.
Baca juga: Bangun Masjid Rp 5 Miliar, Kades di Blora Rogoh Kocek Pribadi
Berdasarkan hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, tersangka sudah puluhan kali melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah.
Setelah berkas dan barang bukti lengkap, Kades itu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
"Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujar dia.
Ia membeberkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.
Terbongkarnya kasus pungli itu semula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.
"Berdasarkan info tersebut, anggota kami di Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (04/07/2023) lalu, sekira pukul 14.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (35) beserta uang tunai hasil dari pungli sebesar Rp 3,5 juta, uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah," ungkap Kasatreskrim.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah ponsel dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.