SERANG, KOMPAS.com- Rencana aksi demo Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang batal digelar.
Pembatalan karena adanya kesepakatan antara Pemkab Serang dengan perwakilan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang.
"Pada intinya dibatalkan rencana aksi pada hari ini," ujar Sekretaris PPDI Serang Amin Nazili kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Nasib Perangkat Desa di Banten, Terjerat Pinjol karena Gaji Tak Rutin Dibayarkan
Amin menyampaikan, kesepakatan peryama yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang akan membayarkan penghasilan tetap (Siltap) yang tertunda sampai bulan Juli.
"Untuk bulan berikutnya dibayarkan setiap bulan dengan estimasi waktu dari tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya," ujar Amin.
Sebelumnya, Amin mengaku Siltap perangkat desa belum dibayarkan oleh Pemkab Serang sejak lima bulan lalu.
Akhirnya, perangkat desa harus rela berhutang ke warung, tetangga bahkan ada yang meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk bertahan hidup.
Tuntutan pertamanya adalah penghasilan dan tunjangan tetap kepala desa dan perangkat desa harus dibayarkan rutin tiap bulan serta ada peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: 5 Bulan Tak Digaji, Ribuan Perangkat Desa di Serang Akan Demo Bupati Besok
Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Segera realisasikan sepenuhnya.
Selanjutnya, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas.
Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin mengatakan aksi demo yang rencananya dilakukan perangkat desa dibatalkan setelah adanya audensi pada 23 Agustus 2023.
Audensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa tuntutan perangkat desa akan dipenuhi.
"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, keajibannya juga dijalankan," kata Adie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.