SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Belakangan, muncul dua kasus yang terjadi di kelurahan wilayah Semarang Barat dan SMA 8 Semarang.
Bagaimana kronologi kasus dugaan pungli tersebut ? Berikut beberapa fakta yang ditemukan Kompas.com di lapangan:
Seorang lurah di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan pungutan liar atau pungli ke Forum Kesehatan Kelurahan (FKK), sekaligus kader penggerak PKK.
Baca juga: Dibebastugaskan akibat Pungli Berkedok Infak, Kepala Sekolah SMKN 1 Sale Rembang Kembali Menjabat
Dugaan pungli tersebut diketahui setelah seorang berinisial E yang merupakan kader FKK mengeluh adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang lurah di Wilayah Semarang Barat tersebut.
Berdasarkan keterangan E, lurah tersebut meminta kompensasi sejumlah uang lantaran sudah membantu pencairan dana kegiatan FKK dan PKK, dengan total uang sebanyak Rp 1.400.000.
"Minta kompensasi di akhir Desember 2022 dan awal 2023," jelas E saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
E menjelaskan, Desember 2022 oknum lurah R meminta dua kali dengan masing-masing nominal sebanyak Rp 200.000. Sedangkan pada awal tahun 2023, lurah tersebut minta uang yang lebih besar.
"Pada 2023 lurah minta dengan nominal lebih besar Rp 1.000.000," kata dia dengan mengirimkan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh lurah tersebut.
Sementara itu, lurah berinisial R tersebut membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Justru, dia menyebut jika jika E diduga menyalahgunakan anggaran keuangan honor untuk anggota FKK.
Baca juga: Lurah di Semarang Barat Diduga Lakukan Pungli ke Warga, Pemkot Bentuk Tim Khusus
"Tidak benar itu. Ini saya sama teman-teman (temuan), ternyata dia sendiri yang menyalahgunakan keuangan. Dari teman-teman tim (FKK) tidak berani (meminta) hanya dijanjikan saja. Akhirnya honornya saya yang meminta," bantah R saat dihubungi melalui WhatsApp.
E diduga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) dengan nilai sebesar Rp 8 juta.
"Menerima anggaran, tapi tidak ada surat pertanggungjawaban atau SPJ," kata dia.
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bentuk tim khusus setelah mendapat laporan oknum lurah di wilayah Semarang Barat diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kota Semarang Pitoyo Tri Susanto mengatakan, sudah dibentuk tim yang akan menangani kasus pungli yang diduga dilakukan oleh lurah di Semarang Barat.
"Terkait informasi dugaan pungli. Kami tindaklanjuti dengan membentuk tim," jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Modus Bantu Cairkan Dana, Seorang Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Warga