SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Belakangan, muncul dua kasus yang terjadi di kelurahan wilayah Semarang Barat dan SMA 8 Semarang.
Bagaimana kronologi kasus dugaan pungli tersebut ? Berikut beberapa fakta yang ditemukan Kompas.com di lapangan:
Seorang lurah di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan pungutan liar atau pungli ke Forum Kesehatan Kelurahan (FKK), sekaligus kader penggerak PKK.
Baca juga: Dibebastugaskan akibat Pungli Berkedok Infak, Kepala Sekolah SMKN 1 Sale Rembang Kembali Menjabat
Dugaan pungli tersebut diketahui setelah seorang berinisial E yang merupakan kader FKK mengeluh adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang lurah di Wilayah Semarang Barat tersebut.
Berdasarkan keterangan E, lurah tersebut meminta kompensasi sejumlah uang lantaran sudah membantu pencairan dana kegiatan FKK dan PKK, dengan total uang sebanyak Rp 1.400.000.
"Minta kompensasi di akhir Desember 2022 dan awal 2023," jelas E saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
E menjelaskan, Desember 2022 oknum lurah R meminta dua kali dengan masing-masing nominal sebanyak Rp 200.000. Sedangkan pada awal tahun 2023, lurah tersebut minta uang yang lebih besar.
"Pada 2023 lurah minta dengan nominal lebih besar Rp 1.000.000," kata dia dengan mengirimkan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh lurah tersebut.
Sementara itu, lurah berinisial R tersebut membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Justru, dia menyebut jika jika E diduga menyalahgunakan anggaran keuangan honor untuk anggota FKK.
Baca juga: Lurah di Semarang Barat Diduga Lakukan Pungli ke Warga, Pemkot Bentuk Tim Khusus
"Tidak benar itu. Ini saya sama teman-teman (temuan), ternyata dia sendiri yang menyalahgunakan keuangan. Dari teman-teman tim (FKK) tidak berani (meminta) hanya dijanjikan saja. Akhirnya honornya saya yang meminta," bantah R saat dihubungi melalui WhatsApp.
E diduga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) dengan nilai sebesar Rp 8 juta.
"Menerima anggaran, tapi tidak ada surat pertanggungjawaban atau SPJ," kata dia.
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bentuk tim khusus setelah mendapat laporan oknum lurah di wilayah Semarang Barat diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kota Semarang Pitoyo Tri Susanto mengatakan, sudah dibentuk tim yang akan menangani kasus pungli yang diduga dilakukan oleh lurah di Semarang Barat.
"Terkait informasi dugaan pungli. Kami tindaklanjuti dengan membentuk tim," jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Modus Bantu Cairkan Dana, Seorang Lurah di Semarang Diduga Pungli ke Warga
Tim tersebut dibentuk berdasarkan instruksi dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dia diminta agar segera melakukan tindak lanjut soal kasus dugaan pungli tersebut.
"Kami sudah siapkan untuk ditindaklanjuti, kami langsung membentuk tim, sambil menunggu disposisi," paparnya.
Saat ini, tim yang dibentuk untuk melakukan tindakan pada kasus dugaan pungli itu sudah mulai melakukan pengumpulan informasi dan data terkait.
"Tim awal sudah kita bentuk," ujar dia.
Wali murid SMA 8 Semarang melaporkan adanya dugaan pungli ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melalui layanan LaporGub! Yang beralamat di https://laporgub.jatengprov.go.id/.
Melalui layanan tersebut terlihat jika ada laporan yang mengatasnamakan wali murid mengadukan adanya dugaan pungli yang mengatasnamakan infak.
Baca juga: Ganjar Dapat Aduan Dugaan Pungli Berkedok Infak Melalui Laporgub!, Ini Penjelasan SMA 8 Semarang
Berdasarkan pengakuannya, pungutan tersebut dilakukan setiap seminggu dua kali oleh pihak sekolahan kepada siswa SMA 8 Semarang.
"Punglinya kebangetan karena seminggu dipungut 2 kali dan diwajibkan," kata pengadu yang menulis laporan di LaprGub! sejak 21 Febuari 2023 itu.
Pelapor menjelaskan, pungli yang hari Senin dinamakan Senin Giat. Kemudian untuk pungli hari Jumat dinamakan Jumat Infaq.
"Mohon bisa dihentikan karena pungli berkedok infaq sifatnya wajib dan memaksa," imbuh pengadu dalam keterangannya yang sama.
Saat dikonfirmasi, salah satu guru SMA 8 yang enggan disebut namanya membenarkan memang ada iuran Rp 16.000 yang diperuntukkan kepada para siswa yang digunakan untuk mencicil Mobil Hiace.
"Uang Rp 16.000 memang untuk Hiace," jelas guru tersebut saat ditemui di SMA 8 Semarang, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Wali Kota Makassar Bersih-bersih Lurah karena Ada Keluarganya Mendaftar Caleg hingga Pungli
Dia menjelaskan, mobil tersebut digunakan untuk siswa jika akan mengikuti lomba. Sebelum adanya mobil tersebut, para siswa harus sewa mobil setiap kali ada kegiatan di luar.
"Jadi kalau ada kegiatan kita selalu sewa. Kasian anak-anak nanti habis di uang sewa mobil itu. Belum lagi untuk yang suporter ketika ada lomba," paparnya.
Sebenarnya, Mobil Hiace itu rencananya akan dikembalikan karena kesulitan membayar biaya cicilan. Namun, saat itu para guru di SMA 8 Semarang berinisiatif iuran.
"Akhirnya para guru itu berinisiatif iuran melalui separuh uang sertifikasi sebagai utang. Guru-guru merasa kasihan kepada para siswa yang mau kegiatan di luar," imbuh dia.
Namun, uang iuran tersebut tak mampu menutup biaya cicilan Mobil Hiace. Akhirnya, pihak SMA 8 Semarang berinisiatif agar para siswa ikut melakukan iuran setiap satu bulan sekali sebanyak Rp 16.000.
"Padahal cicilan Mobil Hiace itu kurang lima tahun lagi. Itu kita katakan Infak dan tak ada paksaan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.