Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli SMA Negeri di Kupang, Siswa Diminta Rp 550.000 untuk Bangun Lapangan Basket

Kompas.com - 06/08/2023, 08:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari orangtua murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah hingga ratusan ribu rupiah.

"Keluhan sejumlah orangtua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah," kata Kepada Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, kepada Kompas.com, pada Minggu (6/8/2023).

Uang itu, lanjut Darius, rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total rencana anggaran dan biaya mencapai hampir Rp 500 juta.

"Besaran pungutan bervariasi untuk kelas X sebesar Rp 550.000, kelas XI sebesar Rp 450.000 dan kelas XII sebesar Rp 350.000," ungkap Darius.

Baca juga: Diduga Perkosa Remaja Putri, 7 Pemuda di Kupang Ditangkap

Dalam rapat bersama komite dan sekolah, sejumlah orangtua menyampaikan keberatan karena membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu.

Fasilitas itu, kata Darius, adalah kewajiban sekolah atau pemerintah, bukan dibebankan kepada para orangtua.

Kewajiban orangtua adalah membayar iuran komite dengan besaran yang telah ditetapkan dan kewajiban itu telah dilaksanakan oleh para orangtua.

Namun, keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orangtua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Terkait hal itu, kata Darius, pada Rabu (2/8/2024) lalu, Ombudman telah menerima kunjungan dan berdiskusi dengan Kepala SMAN 3 Kota Kupang, Isak Balbesi dan para wakil kepala sekolah.

Kepada kepala sekolah dan jajaran, Darius secara tegas menyampaikan, pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.

Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

"Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," kata dia.

Baca juga: Melahirkan Seorang Diri di Kebun, Siswi SMA di Kupang Tega Buang Bayinya

Dalam kedua peraturan ini yang disebut pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com