Salin Artikel

Dugaan Pungli SMA Negeri di Kupang, Siswa Diminta Rp 550.000 untuk Bangun Lapangan Basket

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari orangtua murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Kupang, karena adanya pungutan masuk sekolah hingga ratusan ribu rupiah.

"Keluhan sejumlah orangtua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah," kata Kepada Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, kepada Kompas.com, pada Minggu (6/8/2023).

Uang itu, lanjut Darius, rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total rencana anggaran dan biaya mencapai hampir Rp 500 juta.

"Besaran pungutan bervariasi untuk kelas X sebesar Rp 550.000, kelas XI sebesar Rp 450.000 dan kelas XII sebesar Rp 350.000," ungkap Darius.

Dalam rapat bersama komite dan sekolah, sejumlah orangtua menyampaikan keberatan karena membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu.

Fasilitas itu, kata Darius, adalah kewajiban sekolah atau pemerintah, bukan dibebankan kepada para orangtua.

Kewajiban orangtua adalah membayar iuran komite dengan besaran yang telah ditetapkan dan kewajiban itu telah dilaksanakan oleh para orangtua.

Namun, keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orangtua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan.

Terkait hal itu, kata Darius, pada Rabu (2/8/2024) lalu, Ombudman telah menerima kunjungan dan berdiskusi dengan Kepala SMAN 3 Kota Kupang, Isak Balbesi dan para wakil kepala sekolah.

Kepada kepala sekolah dan jajaran, Darius secara tegas menyampaikan, pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.

Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

"Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," kata dia.

Dalam kedua peraturan ini yang disebut pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.


"Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orangtua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar," ujar dia.

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.

Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

"Oleh karena itu, tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah," beber Darius.

Sebab, kata dia, apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Dia mengatakan, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

Dia berharap, diskusi dengan pihak sekolah, sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/06/085103078/dugaan-pungli-sma-negeri-di-kupang-siswa-diminta-rp-550000-untuk-bangun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke