KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap siswi sekolah menengah atas (SMA) yang telah membuang bayinya di kebun pisang milik warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, mengatakan, pelaku pembuang bayi tersebut yakni berinisial SM.
"Pelaku SM ini, ternyata rumahnya tak jauh dari lokasi bayi tersebut ditemukan," kata Elpidus, kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Setelah diamankan, SM mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Siswi SMP di Kolaka Utara Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Aborsi
Saat pemeriksaan, SM menceritakan kejadian itu berawal pada hari Jumat (30/6/2023) pukul 00.10 Wita.
Saat itu SM mengalami rasa nyeri di bagian perutnya. Lalu tanpa sepengetahuan keluarga, SM meninggalkan rumah dan menuju ke kebun milik warga bernama Elias Patti Angi.
Di tempat itu SM kemudian melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya seorang diri. Setelah melahirkan, SM mengambil karung untuk menyimpan bayi tersebut.
Baca juga: Polres Kupang Bekuk Siswi SMA Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Pisang