KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap siswi sekolah menengah atas (SMA) yang telah membuang bayinya di kebun pisang milik warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, mengatakan, pelaku pembuang bayi tersebut yakni berinisial SM.
"Pelaku SM ini, ternyata rumahnya tak jauh dari lokasi bayi tersebut ditemukan," kata Elpidus, kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Setelah diamankan, SM mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Siswi SMP di Kolaka Utara Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Aborsi
Saat pemeriksaan, SM menceritakan kejadian itu berawal pada hari Jumat (30/6/2023) pukul 00.10 Wita.
Saat itu SM mengalami rasa nyeri di bagian perutnya. Lalu tanpa sepengetahuan keluarga, SM meninggalkan rumah dan menuju ke kebun milik warga bernama Elias Patti Angi.
Di tempat itu SM kemudian melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya seorang diri. Setelah melahirkan, SM mengambil karung untuk menyimpan bayi tersebut.
Baca juga: Polres Kupang Bekuk Siswi SMA Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Pisang
S
Elias segera lalu menginformasikan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) dan polisi.
Polisi lalu mendatangi lokasi dan mengevakuasi bayi yang masih hidup tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat.
Namun, karena kondisinya terus memburuk, bayi itu akhirnya meninggal dunia pada pukul 16.00 Wita.
Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya membekuk SM di kediamannya pada pukul 17.00 Wita.
"Nanti setelah pulih kita akan lanjutkan proses hukumnya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, sempat gempar dengan penemuan bayu malang itu, Jumat (30/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.