KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap siswi sekolah menengah atas (SMA) yang telah membuang bayinya di kebun pisang milik warga di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, mengatakan, pelaku pembuang bayi tersebut yakni berinisial SM.
"Pelaku SM ini, ternyata rumahnya tak jauh dari lokasi bayi tersebut ditemukan," kata Elpidus, kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Setelah diamankan, SM mengakui semua perbuatannya.
Kronologi
Saat pemeriksaan, SM menceritakan kejadian itu berawal pada hari Jumat (30/6/2023) pukul 00.10 Wita.
Saat itu SM mengalami rasa nyeri di bagian perutnya. Lalu tanpa sepengetahuan keluarga, SM meninggalkan rumah dan menuju ke kebun milik warga bernama Elias Patti Angi.
Di tempat itu SM kemudian melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya seorang diri. Setelah melahirkan, SM mengambil karung untuk menyimpan bayi tersebut.
Elias segera lalu menginformasikan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) dan polisi.
Polisi lalu mendatangi lokasi dan mengevakuasi bayi yang masih hidup tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat.
Namun, karena kondisinya terus memburuk, bayi itu akhirnya meninggal dunia pada pukul 16.00 Wita.
Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya membekuk SM di kediamannya pada pukul 17.00 Wita.
"Nanti setelah pulih kita akan lanjutkan proses hukumnya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, sempat gempar dengan penemuan bayu malang itu, Jumat (30/6/2023).
https://regional.kompas.com/read/2023/07/02/132256878/melahirkan-seorang-diri-di-kebun-siswi-sma-di-kupang-tega-buang-bayinya