"Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orangtua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar," ujar dia.
Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.
Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.
"Oleh karena itu, tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah," beber Darius.
Baca juga: Orangtua dan Mahasiswa Datangi Kampus Undana Kupang, Protes Besaran Uang Kuliah Tunggal
Sebab, kata dia, apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Dia mengatakan, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.
Dia berharap, diskusi dengan pihak sekolah, sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.