Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kompas.com - 14/05/2024, 20:16 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Oktober 2024.

Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar Susanti Dewayani melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring mengimbau masyarakat Kota Pematangsiantar untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2.

“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Walkot Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/576/III/2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024,” tutur Arry melalui siaran persnya, Selasa (14/5/2024).

Di samping itu, Arry menjelaskan, Pemkot Pematangsiantar juga mengeluarkan kebijakan tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2026.

Baca juga: Walkot Susanti Pastikan Akomodir Potensi Generasi Muda dalam Peringatan Hari Jadi Ke-153 Kota Pematangsiantar

Kebijakan tersebut dirilis usai berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2023.

Lebih lanjut Arry mengatakan, Pemkot Pematangsiantar turut melakukan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir, dan Rekan (KJPP DAZ) dalam melaksanakan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada Nilai Zona Tanah (ZNT) Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut bertujuan agar NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 dapat lebih realistis dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, Pemkot Pematangsiantar juga menetapkan dasar pengenaan PBB sebesar 20 persen dari total nilai NJOP.

Arry mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Walkot Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca juga: Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Arry.

“Dalam UU tersebut, pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” sambungnya.

Arry menyampaikan, Pemkot Pematangsiantar senantiasa mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 melalui loket pembayaran pajak daerah atau saluran lainnya.

“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” ujarnya.

Baca juga: Sejarah Museum Simalungun di Pematangsiantar

Sebagai informasi, Pemkot Pematangsiantar turut menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dalam PBB-P2. Beberapa objek tersebut, antara lain kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemda, dan kantor penyelenggara negara yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.

Kemudian, bumi dan/atau bangunan makam, peninggalan purbakala dan sejenisnya, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, tanah negara yang belum dibebani hak, serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatik.

Lainnya, yaitu bangunan yang digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional, jalur kereta api, mass rapid transit, light rail transit, tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh walkot, dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com