KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, NTT, menyatakan syarat mengusung calon melalui partai politik pada Pilkada Sikka minimal mengantongi 7 kursi legislatif.
Ketua KPU Sikka, Herimanto menjelaskan, persyaratan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tantang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen
Aturan tersebut, jelasnya, syarat calon yang diusung parpol minimal mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada hasil pemilu terakhir.
"Kalau di Kabupaten Sikka dengan jumlah kursi DPRD 35 berarti minimal didukung 7 kursi," ujar Herimanto kepada Kompas.com di Maumere, Selasa (14/5/2024).
"Atau 25 persen dari suara sah pemilu terakhir. Artinya suara sah partai yang memiliki kursi," tambahnya.
Herimanto berujar pendaftaran paslon melalui parpol akan dibuka pada Agustus 2024.
Pihaknya juga masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai
"Untuk menyangkut hal-hal teknis kita masih menunggu PKPU khusus pencalonan. Kalau sudah ada PKPU kita akan mengundang parpol untuk sosialisasi," ujarnya.
Herimanto menambahkan, KPU Sikka selalu membuka ruang bagi para parpol atau masyarakat untuk berkonsultasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.