SIKKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen.
Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (Bernas).
"Setelah kita membuka penyerahan dokumen syarat pencalonan pasangan perseorangan dimulai Rabu (8/5/2024)-Minggu (12/5/2024). Sampai tadi malam ada 2 pasangan calon perorangan yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sikka Herimanto saat ditemui Kompas.com di Kantor KPU Sikka, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas
Herimanto mengatakan, dokumen syarat pencalonan paket Flory-Ken sudah dinyatakan lengkap.
Sementara pasangan Bernas masih mengalami kekurangan lantaran beberapa dokumen belum diunggah ke aplikasi Silonkada.
Namun, lanjutnya, berdasarkan surat dinas KPU nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dokumen secara fisik.
"Kami terima surat dinas itu tadi malam pukul 20.00 Wita. Selanjutnya kami menghitung jumlah yang ada di dalam Silonkada, bukti surat pernyataan dan menghitung secara fisik," jelasnya.
"Syarat minimal dan suara terpenuhi. Sehingga kami memberikan tanda terima kepada paket Bernas," tambahnya.
Kendati sudah memenuhi syarat, demikian Herimanto, berdasarkan surat dinas tersebut pasangan calon perorangan yang belum mengunggah dokumen syarat pencalonan diberi waktu 3x24 jam.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga 29 Agustus 2024.
"Setelah itu baru kita bisa menentukan status apakah pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Herimanto menambahkan, apabila pasangan calon tersebut memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual.
"Kalau nanti hasil verifikasi faktual belum memenuhi syarat sesuai ditetapkan, akan ada masa perbaikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.