KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 35 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sikka periode 2024-2029.
Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan, penetapan caleg terpilih telah dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Sikka di Aula Kantor KPU Sikka pada Kamis (2/5/2024) malam.
Baca juga: Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka
Rapat pleno serentak ini mengacu pada surat dinas KPU RI No. 663/ TL.01.9-SD/05/2024, perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam surat itu disebutkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan atau KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayahnya tidak menjadi lokus Dapil dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan serentak pada Kamis, 2 Mei 2024.
"Untuk Dapil anggota DPRD Kabupaten Sikka, tidak terdapat lokus Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu anggota DPRD Sikka, maka sesuai jadwal ditetapkan pada Kamis (02/05/2024) melalui rapat pleno terbuka," kata Herimanto di Maumere, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Pelajar di Sikka Diduga Terlibat Sindikat Judi Online
- Dapil Sikka 1
- Dapil 2 Sikka
- Dapil Sikka 3
- Dapil Sikka 4