PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Satu pasangan calon dari jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Persyaratan yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada) tercatat sudah melebihi syarat yang ditentukan.
"Sampai batas waktu tadi malam, ada satu pasangan calon yang telah menyerahkan syarat dukungan," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Muhammad Maarif melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang
Muhammad menuturkan, pasangan calon atas nama Achmad Subari-Eman telah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 18.451 dengan sebaran tujuh kecamatan.
Jumlah tersebut telah melewati syarat minimal yang ditetapkan KPU Pangkalpinang yakni 16.142 dengan sebaran minimal 4 kecamatan.
Baca juga: Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
"Pembuatan akun Silonkada Paslon perseorangan telah dilakukan 7 Mei dan penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 20.45 WIB," ujar dia.
"Kita menunggu batas waktu 3 x 24 jam untuk meng-upload ke Silonkada secara lengkap bukti surat dukungan yang sudah ditandatangani," tambah dia.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Untuk pendaftaran resmi ke KPU bakal dibuka Agustus 2024 bersamaan dengan paslon yang diusung partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.