KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dan pegiat digital menyebut Pasal 32 UU ITE yang disangkakan Polda Bali terhadap Anandira Puspita karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya tidak layak diteruskan dan sarat "kriminalisasi".
Sebab, perbuatan Anandira bisa dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri lantaran kepentingannya diserang oleh orang lain.
Dari sudut pandang hukum, menurut pakar hukum pidana, tidak ada urgensi kepolisian sampai harus menahan seorang ibu yang memiliki anak balita, apalagi masih memerlukan ASI.
Akan tetapi, Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, mengeklaim penangkapan itu sudah sesuai prosedur karena sebelumnya ada laporan resmi.
Selain itu, tersangka disebut tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.
Dalam perkembangan terbaru, penahanan Anandira telah ditangguhkan, tapi pengacaranya bakal menempuh upaya pra-peradilan agar status tersangka terhadap Anandira dihapus.
Kasus yang menimpa Anandira Puspita - yang kini berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan - bermula dari tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Melalui video Instagram, dia bercerita sejak menikah perlakuan suaminya - anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam - mulai berubah padahal sudah berpacaran cukup lama yakni empat tahun.
Baca juga: Kisah Pilu Istri Dokter TNI Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Susui Bayinya di Sel Tahanan
Pada 2020, Anandira memergoki suaminya berselingkuh dengan beberapa perempuan, terakhir berinisial BA.
Tahun lalu, Anandira melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana.
"Saya semakin banyak menemukan bukti perselingkuhan suami saya dan saya sebagai istri depresi dengan keadaan ini. Akhirnya saya melaporkan suami saya ke Denpom Udayana dengan harapan suami saya bisa berubah. Karena dia enggak jera setelah ditindak kesatuannya," ujar Anandira sembari mengusap air matanya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udayana, Lettu Agam terbukti melakukan penelantaran terhadap keluarganya dan melakukan KDRT - bukan perselingkuhan.
Baca juga: Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum
Atas putusan itu, Anandira diketahui melakukan upaya banding, tapi ditolak dan kini sedang menempuh langkah kasasi.
Merasa tak mendapatkan keadilan, Anandira memutuskan memakai jasa pengacara untuk membantunya dalam perkara pelaporan dugaan perselingkuhan suaminya.
Kantor kuasa hukum tersebut memiliki akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 yang dikelola oleh Haris Sulistyo.
Pengacara Anandira, Agustinus Nahak, memaparkan bahwa Haris membuat unggahan "bar-bar" tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut tanpa persetujuan Anandira.
Baca juga: Ditahan Usai Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Perwira TNI Akhirnya Dibebaskan
Di Instagram @ayoberanilaporkan6 setidaknya ada 31 unggahan yang terkait dengan dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.
Unggahan itu antara lain berupa foto Malik dengan sosok perempuan yang diduga BA, foto pertemuan Anandira dengan perempuan yang diduga BA, surat terbuka yang dikirim Anandira kepada pihak yang disebut orangtua BA, isi percakapan yang ditengarai antara Anandira bersama BA, dan potongan rekaman percakapan antara Malik dengan sosok yang diklaim sebagai BA.
Tak disangka, perkara dugaan perselingkuhan ini pun viral hingga ke X.
Pada 21 Januari 2024, BA melaporkan Anandira ke polisi merujuk pada laporan nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
BA disebut-sebut merupakan anak dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Ibu dua anak itu lantas ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan
Penangkapan itu, klaimnya, sudah sesuai prosedur karena sebelumnya ada laporan resmi. Selain itu, berdasarkan informasi dari penyidik sudah dilakukan pemanggilan terhadap Anandira, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.