Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Akses Jembatan Pelabuhan Warnasari Dijatuhi Vonis

Kompas.com - 04/04/2024, 07:19 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa, yakni pengusaha Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Hakim membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Sugiman. Ia divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Tubagus Abub Bakar 1,5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Bui

Selain itu, kedua terdakwa di hukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.

Khusus untuk terdakwa Sugiman, dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp4,6 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Jika harta benda tidak cukup maka diganti kurungan dua tahun," kata Arief di hadapan Jaksa Subardi dan Achmad Afriansyah.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Sugiman dituntut empat hukuman tahun penjara. Sementara, Abu Bakar Rasyid dituntut dua tahun bui.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Keduanya dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.

Kasus berawal pada 30 Desember 2020, saat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan.

Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, namun milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) yang tidak diizinkan.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM, dan dihitung sebagai kerugian Negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com