Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perusahaan di Jateng Dilaporkan Mencicil THR kepada Karyawan

Kompas.com - 03/04/2024, 21:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang pemantauan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR), Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendapati laporan adanya lima perusahaan yang mencicil THR kepada karyawannya.

"Boyolali ada empat ya, laporannya yang dicicil, satu Kabupaten Semarang, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pekerjanya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Kelima perusahaan tersebut melakukan kesepakatan bipartit dengan karyawan yang bekerja di sana.

"Maka pembayaran THR tidak sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran," katanya lagi.

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan


Pembayaran THR kepada karyawan

Aziz menyampaikan, perusahaan itu kebanyakan bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Menurutnya hal ini disebabkan kondisi perusahaan yang memprihatinkan sejak sebelum Ramadhan.

Kemudian ekspornya bermasalah dan mengalami kendala finansial.

Oleh karena itu, Aziz menyatakan perusahaan tersebut harus menerima sanksi berupa tambahan 5 persen THR bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.

"Dia memberikan THR, tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dia kena denda, kalau tidak memberikan sama sekali maka dikenakan sanksi. Ada sanksi administrasi termasuk nanti pencabutan sebagian operasionalnya," jelas Aziz.

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

 

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng telah memitigasi dengan deteksi dini terhadap perusahaan yang rawan tersebut. Termasuk perusahaan yang membuat kesepakatan dengan para karyawannya.

Di luar kelima perusahaan itu, Aziz menambahkan ada satu perusahaan di Pemalang yang tidak bisa membayarkan THR lantaran mengalami bangkrut atau pailit.

"Di Pemalang itu perusahannya kemarin dinyatakan pailit, perusahaan tekstil. Jadi kira-kira seminggu lalu kami sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Termasuk dengan Bupati Pemalang sudah mengundang perusahaan tersebut, ternyata kami dapat informasi sudah pailit," imbuhnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan di PP 51 Tahun 2023 akan dikenakan denda sekaligus sanksi.

"Dendanya lima persen (untuk perusahaan yang menyicil) tidak menghilangkan kewajiban. Sebenarnya lima persen ini bagian dari yang dipakai untuk kesejahteraan pekerja juga, kalau dia punya koperasi bisa disalurkan di koperasinya," ungkapnya. 

Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com