Salin Artikel

Lima Perusahaan di Jateng Dilaporkan Mencicil THR kepada Karyawan

"Boyolali ada empat ya, laporannya yang dicicil, satu Kabupaten Semarang, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pekerjanya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Kelima perusahaan tersebut melakukan kesepakatan bipartit dengan karyawan yang bekerja di sana.

"Maka pembayaran THR tidak sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran," katanya lagi.

Pembayaran THR kepada karyawan

Aziz menyampaikan, perusahaan itu kebanyakan bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Menurutnya hal ini disebabkan kondisi perusahaan yang memprihatinkan sejak sebelum Ramadhan.

Kemudian ekspornya bermasalah dan mengalami kendala finansial.

Oleh karena itu, Aziz menyatakan perusahaan tersebut harus menerima sanksi berupa tambahan 5 persen THR bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.

"Dia memberikan THR, tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dia kena denda, kalau tidak memberikan sama sekali maka dikenakan sanksi. Ada sanksi administrasi termasuk nanti pencabutan sebagian operasionalnya," jelas Aziz.

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng telah memitigasi dengan deteksi dini terhadap perusahaan yang rawan tersebut. Termasuk perusahaan yang membuat kesepakatan dengan para karyawannya.

Di luar kelima perusahaan itu, Aziz menambahkan ada satu perusahaan di Pemalang yang tidak bisa membayarkan THR lantaran mengalami bangkrut atau pailit.

"Di Pemalang itu perusahannya kemarin dinyatakan pailit, perusahaan tekstil. Jadi kira-kira seminggu lalu kami sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Termasuk dengan Bupati Pemalang sudah mengundang perusahaan tersebut, ternyata kami dapat informasi sudah pailit," imbuhnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan di PP 51 Tahun 2023 akan dikenakan denda sekaligus sanksi.

"Dendanya lima persen (untuk perusahaan yang menyicil) tidak menghilangkan kewajiban. Sebenarnya lima persen ini bagian dari yang dipakai untuk kesejahteraan pekerja juga, kalau dia punya koperasi bisa disalurkan di koperasinya," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/211054778/lima-perusahaan-di-jateng-dilaporkan-mencicil-thr-kepada-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke