Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

Kompas.com - 22/03/2024, 14:39 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko konsultasi mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (21/3/2024).

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz mengatakan, posko tersebut dibuka untuk mewadahi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

"Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," kata Aziz saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Online 2024, Ini Perinciannya...

Kendati posko dibuka di kantor, para buruh atau masyarakat dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon.

Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

"Untuk posko, ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk konsultasi dan pengaduan," jelasnya.

Baca juga: BI Tegal Siapkan Rp 4,6 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran, 74 Titik Penukaran Disiapkan


Posko pengaduan THR

Sejauh ini, posko dibuka untuk konsultasi terkait THR. Namun, satu pekan menjelang lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan.

Pasalnya Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran," tuturnya.

Baca juga: Pengemis di Kediri Meninggal dan Tinggalkan Uang Rp 300 Juta

Dia berharap perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.

Bila mendapati pelanggaran, perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulain dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat. 

Aziz mengungkapkan, sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR pada 2023. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya. 

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali,  lalu sisaya diberikan setelah lebaran," lanjutnya.

Baca juga: Dapati 230 Aduan di Posko THR Jateng, 10 Perusahaan Dilaporkan Cicil THR Lebaran 2023

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THR pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023, pihaknya menerima 211 aduan terkait masalah THR, 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya, dan sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR aas kesepakatan dengan pekerja.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," tandasnya.

Baca juga: BI Purwokerto Siapkan Rp 3,5 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Ini Cara Mendapatkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com