Salin Artikel

Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz mengatakan, posko tersebut dibuka untuk mewadahi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

"Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan," kata Aziz saat ditemui di kantornya.

Kendati posko dibuka di kantor, para buruh atau masyarakat dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon.

Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

"Untuk posko, ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk konsultasi dan pengaduan," jelasnya.

Posko pengaduan THR

Sejauh ini, posko dibuka untuk konsultasi terkait THR. Namun, satu pekan menjelang lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan.

Pasalnya Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran," tuturnya.

Dia berharap perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.

Bila mendapati pelanggaran, perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulain dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat. 

Aziz mengungkapkan, sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR pada 2023. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya. 

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali,  lalu sisaya diberikan setelah lebaran," lanjutnya.

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THR pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023, pihaknya menerima 211 aduan terkait masalah THR, 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya, dan sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR aas kesepakatan dengan pekerja.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/143910478/catat-berikut-nomor-pengaduan-thr-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke