Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 02/04/2024, 18:50 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sekalipun perkara dan pelakunya ada.

Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara.

Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser.

Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik (parpol) dan suara tidak sah.

Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20 hanya segelintir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pihaknya mengacu keterangan dari dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-Undangan dari Universitas Diponegoro Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani dan pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Riska Andi Fitriono.

Baca juga: Respons Gibran soal Program Makan Siang yang Disebut Ancam Defisit APBN


Praktik penggelembungan suara

Menurut kedua pakar, kata Habib, kasus penggelembungan suara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.

Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.

“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja

Anehnya, Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Mereka berinisial AW, MM, TP, EN, dan AP.

“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi etik kepada anggota PPK Mertoyudan,” katanya.

Dia membeberkan praktik penggelembungan suara di Mertoyudan. Yaitu akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan digunakan anggota lain untuk mengubah perolehan suara.

Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS

Lebih aneh lagi imbuhnya, tidak ada anggota PPK Mertoyudan yang mengakui melakukan hal tersebut.

“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com