MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sekalipun perkara dan pelakunya ada.
Diberitakan Kompas.com awal Maret lalu, sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara.
Satu desa yang tidak ditemukan perkara itu adalah Desa Jogonegoro.
Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan 476 suara yang bergeser.
Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng menerima limpahan suara dari suara partai politik (parpol) dan suara tidak sah.
Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20 hanya segelintir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, pihaknya mengacu keterangan dari dua saksi ahli, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-Undangan dari Universitas Diponegoro Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani dan pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Riska Andi Fitriono.
Baca juga: Respons Gibran soal Program Makan Siang yang Disebut Ancam Defisit APBN
Menurut kedua pakar, kata Habib, kasus penggelembungan suara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab, dinilai tidak menimbulkan dampak hilang atau berubahnya hasil perolehan suara parpol dan suara tidak sah.
Memang, sebanyak 476 suara sudah dikembalikan kepada parpol dan suara tidak sah.
“Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Magelang dan kejaksaan juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hasil kajian Gakkumdu kasus ini tidak terpenuhi salah satu unsur seperti diatur pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Soal Bansos Disebutkan Dongkrak Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres, Gibran: Dibuktikan Saja
Anehnya, Bawaslu menemukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan. Mereka berinisial AW, MM, TP, EN, dan AP.
“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi etik kepada anggota PPK Mertoyudan,” katanya.
Dia membeberkan praktik penggelembungan suara di Mertoyudan. Yaitu akun Sirekap Ketua PPK Mertoyudan digunakan anggota lain untuk mengubah perolehan suara.
Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS
Lebih aneh lagi imbuhnya, tidak ada anggota PPK Mertoyudan yang mengakui melakukan hal tersebut.
“Tidak ada yang mengakui menerima order penggeseran (suara). Tidak ada yang mengakui menerima imbalan,” jelasnya.