Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, 5 Petinggi PT Bukit Asam Bebas dari Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/04/2024, 19:30 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa yang merupakan para petinggi PT Bukit Asam terkait kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS)  melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Keima terdakwa tersebut adalah, Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R Tjahyono Imawan.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang menjelaskan, dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan terkait dengan adanya kerugian negara atas akuisisi saham sebesar Rp 162 miliar tersebut tidak terbukti.

Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Mereka pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.

"Majelis hakim tidak meyakini keakuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,"kata Pitriadi, Senin (1/4/2024).

Meski divonis bebas, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim dalam sidang pembacaan vonis.

Sebanyak empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sementara satu hakim meyakini adanya unsur pidana.

Namun, hal itu tidak membuat vonis menjadi batal. Hakim tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim.

Setelah vonis dibacakan, kelima terdakwa langsung menangis haru.

Baca juga: Korupsi Akusisi Saham, Eks Dirut PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Ditahan

Mantan Direktur Utama PTBA (2011-2016) Milawarma pun terlihat tidak bisa menahan tangis. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hermansyah mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Mereka akan melapor ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu, yang pasti keputusannya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langkah kami selanjutnya untuk melakukan kasasi," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com