Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 01/04/2024, 18:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Syahran bin Rajak, Ketua RT di Nunukan yang melakukan politik uang di masa tenang pada Pemilu 2024.

Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyatakan, terdakwa Syahran bin Rajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Mohni saat membacakan amar putusan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 flashdisk merek Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

"Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah,  dan Media Massa,’’ katanya lagi.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024


Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa bukanlah pelaku utama

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

"Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apa pun, bukan pelaku utama/tokoh sentral," kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai terdakwa Syahran bin Rajak, selaku Ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Terdakwa Syahran bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahran bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com