KOMPAS.com - Charina Inya Mone Ramba Deta (29), seorang pendeta perempuan yang bertugas di Gereja GMIT Betesda Talae Mok, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang kepala desa setempat ke polisi.
Dia melaporkan Mesak Jeferson Ndun, Kepala Desa Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, karena diancam.
"Kasus pengancaman ini telah dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Rote Selatan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Belu Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Ancam Pakai Airsoft Gun dan Rampas Ponsel, Polisi Gadungan di Solo Ditangkap
Anam menyebut, kejadian pengancaman itu terjadi di Rumah Pastori Gereja GMIT Betesda Talae Mok, Kecamatan Rote Selatan, Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, lanjut Anam, Mesak datang dan ribut di jalan, tepatnya di pintu masuk Gereja Betesda.
Melihat itu, pendeta asal Kota Kupang itu sempat menyapa dengan baik sekaligus menanyakan alasan Mesak ribut.
Pendeta Charina juga mengajak Mesak ke dalam rumah pastori, sambil meminta Mesak tetap tenang
"Kepada terlapor (Mesak), pelapor (Charina) sempat tanya kenapa ribut - ribut. Pelapor mengatakan kepada terlapor, mari masuk tarik napas, baru bicara," kata Anam.
Baca juga: Dendam karena Ditangkap, Pria di Riau Ancam Polisi Pakai Golok
Setelah itu, Mesak masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi.
Saat itu, Mesak bercerita banyak hal, yang membuat Charina merasa tidak nyaman dan takut.
"Terlapor sempat mengatakan, beta (saya) ini kalau tikam, tikam kasih mati, beta kalau tembak, tembak kasi mati," kata Anam meniru ucapan Mesak.
Tak hanya itu, setelah berbicara banyak dengan nada mengancam, Mesak sempat memukul kosen jendela pastori.
"Hal itulah yang membuat pelapor merasa tidak nyaman. Atas kejadian itu, pelopor datang ke kantor Mapolsek Rote Selatan untuk membuat laporan polisi," kata Anam.
Baca juga: Ancam Tetangga dengan Celurit, 2 Pemuda di Kota Solo Diringkus Polisi
Dia menyebut, laporan polisi yang dibuat bernomor : LP/B/06/III/2024/SPKT/Polsek Rote Selatan/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 29 Maret 2024.
"Kasusnya saat ini telah dilakukan penyelidikan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Selatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.