SOLO, KOMPAS.com - Dua polisi gadungan dan tersangka kasus perampasan dan pengancaman ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kedua pelaku berinisial DA (46) dan SW (38), melakukan aksinya di kawasan apotek Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada Senin (4/3/2024) pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku megendarai sepeda motor lalu memepet korban RS (25) dan menghentikan secara paksa.
"Setelah menebus obat di apotek, korban hendak pulang dan di jalan tiba-tiba diberhentikan dengan cara dipepet. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban," kata Iwan Sektiadi, di Mapolresta Solo, pada Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Bursa Cawalkot Solo 2024: Terpopuler Kaesang Pangarep dan Elektabilitas Tertinggi Teguh Prakosa
Korban kaget dan takut karena diancam akan ditembak mengungkapkan airsoft gun.
Lalu, pelaku melakukan penggeledahan secara paksa dan membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP) dan obat yang ditebusnya.
"Kemudian, diminta mengikuti tersangka dalilnya ke kantor polisi. Namun, setelah jarak kurang lebih 500 meter, tersangka melarikan diri dan membawa barang-barang korban," kata Iwan.
"Korban berusaha mencari dan kembali ke apotek. Namun, tidak kunjung bertemu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," tambah dia.
Baca juga: Pembongkaran Makam di Proyek Tol Solo-Yogyakarta Dihentikan Sementara untuk Persiapan Mudik Lebaran
Selanjutnya, kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan didapati satu airsoft gun dari tangan pelalu.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.