Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.

Diketahui, Pemkot Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online

Lebih lanjut, surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu ditandatangani untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya.

Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberitan THR.

"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya. 

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah


Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif

Posko THR di Solo

Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, pihaknya mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. 

Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji. 

"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya. 

Baca juga: Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran

Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya. 

Mengaca pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.

"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya. 

Baca juga: Gibran Teken SE soal Daging Anjing, Pedagang: Belum Ada Surat Larangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com