Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran

Kompas.com - 20/02/2024, 14:26 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing.

Surat edaran imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing itu bernomor: TN.38/ 597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.

SE tersebut ditetapkan dan ditandatangi pada Senin (19/2/2024).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Solo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Kepala Satpol PP Solo.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat yaitu produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan potong atau ternak yang sehat, tidak berpenyakit dan dipotong dengan memperhatikan kesejahteraan hewan," tulis isi surat imbauan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Potensi Penyakit Rabies...

Baca juga: Temuan Ratusan Anjing di Semarang dan Ancaman Paparan Rabies...

Harus diperkuat dengan Perda

Ilustrasi vaksin rabiesTobias Arhelger Ilustrasi vaksin rabies

Dalam surat imbauan itu juga dijelaskan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan nonternak, misal anjing, kucing, dan kera, serta tidak mengonsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan nonternak berpotensi tertular zoonosis ecoli, salmonella, kolera, dan trichinellosis.

Gibran mengatakan, akan memberikan pelatihan kepada pedagang daging anjing agar ke depannya menjadi UMKM yang tidak lagi berjualan daging anjing.

"Nanti treatment-nya untuk warung-warung berjualan daging anjing nanti akan kami berikan pelatihan untuk menjadi UMKM yang berjualan daging-daging ayam atau daging sapi," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Suspek Rabies, Warga di Sumbawa Barat Meninggal Dunia

Masih sebatas imbauan

Menurut Gibran, surat edaran yang dikeluarkan itu masih sebatas imbauan.

Ia mengatakan, akan lebih kuat jika diwujudkan dalam Perda. Namun demikian, pihaknya akan mengonsultasikan dahulu ke DPRD.

"Arah ke sana. Tapi ini sebatas surat edaran. Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi perda. Tapi nanti akan kami konsultasikan dulu dengan Pak Ketua DPRD. Yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan surat edaran inbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing," ungkap dia.

Mengenai pembinaan pedagang kuliner daging anjing, kata Gibran, dahulu pernah dilakukan di Solo.

Hanya saja dalam perjalanannya mereka ada yang beralih berjualan daging ayam dan daging sapi. Tetapi tidak sedikit dari mereka yang tetap berjualan daging anjing.

"Tahun ini akan kami perkuat ya. Karena kita juga banyak masukan-masukan, evaluasi dari warga, komunitas pencinta anjing, dan lain-lain," terang Gibran.

Baca juga: Ratusan Anjing yang Berhasil Diselamatkan di Semarang Terserang Penyakit Menular, 25 Sudah Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com