Salin Artikel

Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Diketahui, Pemkot Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu ditandatangani untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya.

Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberitan THR.

"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya. 

Posko THR di Solo

Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, pihaknya mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. 

Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji. 

"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya. 

Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya. 

Mengaca pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.

"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/144728878/solo-siapkan-aturan-dan-pengawasan-pemberian-thr-untuk-ojol-dan-buruh-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke