NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pontianak, Kalimantan Barat, bernama NJ (50), di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
IRT yang sudah lama tinggal di Kampung Melati Burut, Sabah, Malaysia ini, nekat membawa masuk 50 kg sabu melalui jalur ilegal sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.
‘’Rencananya, sabu-sabu akan dibawa ke Pinrang Sulawesi Selatan, dengan menggunakan kapal resmi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam pers rilis di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Simpan Sabu di Kursi Tamu, Guru Honorer di Bangka Belitung Dibawa ke Markas Polisi
Pengungkapan narkoba, bermula saat polisi mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah besar, pada Senin (18/3/2024).
Polisi pun melakukan penelusuran dan mendapati ada dua gerobak penuh barang yang diangkut buruh pelabuhan tapi pemiliknya tidak diketahui.
‘’Ada dua drum plastik biru dan sebelas karung berisi pakaian dan kain-kain yang diduga diniatkan mengelabuhi petugas. Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan x-ray, dan kita menemukan 50 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang dalam drum biru. Masing masing drum berisi 25 Kg,’’ujar Daniel lagi.
Mendapat temuan narkoba dengan jumlah tak sedikit, Satreskoba terus melakukan pencarian pemilik.
Petugas akhirnya mendapati wanita bernama NJ (50) di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Kadir, Selisun, Nunukan Selatan, pada Selasa (19/3/2024).
Saat diinterogasi petugas, NJ mengakui 50 Kg sabu yang diamankan polisi adalah benar miliknya. NJ juga sadar, narkoba yang dibawanya, merupakan barang terlarang dan memiliki konsekuensi pidana berat.
‘’NJ ini sudah sangat lama kerja di Malaysia, sejak 1965. Dia berkeluarga dan tinggal disana (Malaysia). NJ juga sadar bahwa dirinya membawa narkoba,’’kata Daniel.
NJ mengaku disuruh anaknya, sekaligus menantunya yang ada di Malaysia, AM untuk membawa 50 kg sabu tersebut ke Pinrang.
Baca juga: Sabu Home Industry di Lampung Terbongkar, Pelaku Belajar dari YouTube
AM yang kini buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). AM menjanjikan upah untuk ibunya sebesar RM 30.000 atau sekitar Rp 105 juta dalam kurs Rp 3500 per RM 1.
NJ diberi uang muka RM 5000 atau Rp 17,5 juta. Sisa upah akan dibayarkan setelah barang sampai di Pinrang.
‘’Jadi dia sudah pensiun bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Dia membutuhkan uang untuk masa pensiun, untuk jaminan hari tuanya. Makanya dia mau saja, apalagi yang menyuruhnya adalah anaknya,’’imbuhnya.
NJ mengaku mengirimkan 50 kg sabu ke Nunukan terlebih dahulu agar lolos dari pemerikasaan petugas di perbatasan Indonesia-Malaysia.