Salin Artikel

Seorang IRT Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anaknya dan Diupah Rp 105 Juta

IRT yang sudah lama tinggal di Kampung Melati Burut, Sabah, Malaysia ini, nekat membawa masuk 50 kg sabu melalui jalur ilegal sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.

‘’Rencananya, sabu-sabu akan dibawa ke Pinrang Sulawesi Selatan, dengan menggunakan kapal resmi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam pers rilis di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024).

Pengungkapan narkoba, bermula saat polisi mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah besar, pada Senin (18/3/2024).

Polisi pun melakukan penelusuran dan mendapati ada dua gerobak penuh barang yang diangkut buruh pelabuhan tapi pemiliknya tidak diketahui.

‘’Ada dua drum plastik biru dan sebelas karung berisi pakaian dan kain-kain yang diduga diniatkan mengelabuhi petugas. Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan x-ray, dan kita menemukan 50 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang dalam drum biru. Masing masing drum berisi 25 Kg,’’ujar Daniel lagi.

Mendapat temuan narkoba dengan jumlah tak sedikit, Satreskoba terus melakukan pencarian pemilik.

Petugas akhirnya mendapati wanita bernama NJ (50) di sebuah rumah yang ada di Jalan Simpang Kadir, Selisun, Nunukan Selatan, pada Selasa (19/3/2024).

‘’NJ ini sudah sangat lama kerja di Malaysia, sejak 1965. Dia berkeluarga dan tinggal disana (Malaysia). NJ juga sadar bahwa dirinya membawa narkoba,’’kata Daniel.

NJ mengaku disuruh anaknya, sekaligus menantunya yang ada di Malaysia, AM untuk membawa 50 kg sabu tersebut ke Pinrang.

AM yang kini buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). AM menjanjikan upah untuk ibunya sebesar RM 30.000 atau sekitar Rp 105 juta dalam kurs Rp 3500 per RM 1.

NJ diberi uang muka RM 5000 atau Rp 17,5 juta. Sisa upah akan dibayarkan setelah barang sampai di Pinrang.

‘’Jadi dia sudah pensiun bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia. Dia membutuhkan uang untuk masa pensiun, untuk jaminan hari tuanya. Makanya dia mau saja, apalagi yang menyuruhnya adalah anaknya,’’imbuhnya.

Barang dikirim lebih dulu ke Nunukan

NJ mengaku mengirimkan 50 kg sabu ke Nunukan terlebih dahulu agar lolos dari pemerikasaan petugas di perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Narkoba dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, lalu disembunyikan dalam drum biru, dan dilapisi karung besar, bertuliskan inisial nama J.

‘’Jadi banyaknya barang dalam sebelas karung yang berisi kain dan banyak pakaian bekas itu kamuflase untuk mengelabuhi petugas. Kita semua tahu, di perbatasan sangat minim peralatan untuk mendeteksi adanya narkoba,’’ujarnya lagi.

Daniel mengatakan 50 kg sabu tersebut memiliki nilai keuntungan hingga Rp 75 miliar. 

‘’Dengan digagalkannya peredaran 50 kg sabu-sabu ini, kita memutus keuntungan bandar narkoba da ri perhitungan rasio, sekitar Rp 75 miliar. Kita menyelamatkan 150.000 orang dari narkoba,’’kata Daniel.

‘’Adapun NJ, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 5 Undang Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009,’’ tegasnya.

Bea Cukai siap pinjamkan X-ray

Kondisi perbatasan negara memang serba terbatas. Baik dari sisi SDM maupun peralatan canggih. 

Keterbatasan alat deteksi narkoba di Nunukan, memang menjadi kendala dalam pemberantasan narkoba yang masuk melalui perbatasan Negara.

Selama ini, aparat penegak hukum di Nunukan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk pemindaian X-ray bagi barang penumpang domestik yang dicurigai membawa barang terlarang. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, sinergita dengan aparat penegak hukum menjadi tameng bagi kejahatan lintas batas.

‘’Kita Bea Cukai masuk dalam Tim P4GN, jadi dengan sinergi yang ada, x-ray yang sebenarnya fungsinya untuk pengecekan barang eskpor impor, bisa digunakan untuk pengungkapan kasus narkoba juga,’’tegasnya.

Dia mengatakan inergitas dengan aparat penegak hukum telah membuahkan hasil yang perlu diapresiasi. Dari catatan Bea Cukai, sepanjang tahun 2023 sampai Maret 2024, ada 8 kasus narkoba yang diungkap, dengan hasil penindakan sebanyak 138.523,74 gram sabu dan 1.343 butir pil ekstasi.

‘’Begitu banyaknya yang diungkap. Dan semua sangat mungkin apabila semua kegiatan dilakukan sinergi. Ada sepanjang 1.038 Km perbatasan di Kaltara. Dengan sinergi maka kita bisa menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba,’’kata Kusuma Santi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/152114478/seorang-irt-bawa-sabu-50-kg-dari-malaysia-mengaku-disuruh-anaknya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke