BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus narkoba di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial FYA (30) kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan itu bermula saat FYA mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara motor di jalan raya Pekuncen, Banyumas, Sabtu (16/3/2024) malam.
Baca juga: Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia
"Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas, namun yang bersangkutan menjawab dengan ngelantur," ungkap Willy kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Polisi bersama warga lantas membawa FYA asal Kecatan Wangon ke Puskesmas Pekuncen untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, di puskesmas polisi kembali menanyakan identitas FYA.
"FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam, akan tetapi tidak boleh dibuka karena katanya ada barang berharga miliknya," kata Willy.
Mendengar jawaban itu, anggota Polsek Pekuncen semakin curiga sehingga memutuskan berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba untuk datang ke lokasi.
"Setelah tas slempang dibuka oleh FYA, di dalam tas tersebut didapati barang berupa satu buah gulungan lakban warna coklat. Setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu", ujar Willy.
FYA yang baru keluar penjara pada tahun 2021 ini pun akhirnya digelandang polisi. Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram, polisi juga mengamankan antara lain ponsel dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, FYA dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.