Salin Artikel

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan itu bermula saat FYA mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara motor di jalan raya Pekuncen, Banyumas, Sabtu (16/3/2024) malam.

"Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas, namun yang bersangkutan menjawab dengan ngelantur," ungkap Willy kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Polisi bersama warga lantas membawa FYA asal Kecatan Wangon ke Puskesmas Pekuncen untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, di puskesmas polisi kembali menanyakan identitas FYA.

"FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam, akan tetapi tidak boleh dibuka karena katanya ada barang berharga miliknya," kata Willy.

Mendengar jawaban itu, anggota Polsek Pekuncen semakin curiga sehingga memutuskan berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba untuk datang ke lokasi.

FYA yang baru keluar penjara pada tahun 2021 ini pun akhirnya digelandang polisi. Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram, polisi juga mengamankan antara lain ponsel dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, FYA dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/143836178/residivis-narkoba-kembali-ditangkap-polisi-ketahuan-bawa-sabu-saat-alami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke