KENDARI, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilakan semua pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan pemilu oleh KPU untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan ke MK sesuai dengan aturan yang ada.
"Tetapi kan kemudian bagi yang tidak puas boleh melakukan gugatan dan sesuai dengan aturan yang ada, memang di Mahkamah Konstitusi. Itu sudah artinya konstitusional," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024
Ia menjelaskan bahwa gugatan hasil Pilpres tahun sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan langkah tersebut normal dalam pemilu.
"Gugatan itu saya kira yang lalu juga ada, sekarang pun ada, ya jadi itu normal. Hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK," terangnya.
Ma'ruf berharap semua bisa berjalan sesuai koridor aturan dan melalui saluran yang sudah disiapkan.
Lebih lanjut Wapres menambahkan bahwa pihaknya belum berencana memanggil siapapun. Termasuk pasangan calon Presiden yang kalah ataupun yang peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.
Namun demikian, ia berharap semuanya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya tidak akan memanggil siapa-siapa ya kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti MK apa hasilnya nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah," tegas Ma'ruf.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024, setelah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu(20/3/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 atau 58,90 persen.
Lalu pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,94 persen dan posisi terakhir pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.