KOMPAS.com - JK (35), pria yang mengaku sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat warga Keluarahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Bukittingi itu dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).
Kasus tersebut berawal saat JK mengunggah video bermuatan SARA di akun Facebook dengan nama Nabi Jannes pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Video tersebut direkam di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai oada Senin (18/3/2024).
Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan JK ke di sebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawawa, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Pria di Sumut yang Mengaku Nabi Jadi Tersangka dan Ditahan
Selain kasus JK, berikut beberapa kasus orang mengaku nabi yang pernah ada di Indonesia:
Pria tersebut kemudian diusir dari Uwentira.
Diketahui, pria tersebut sudah 10 hari menginap di Musalah Nur Hidayatulla Uwentira.
Ia tinggal bersama empat pengikutnya yang dua di antaranya berasal dari Medan, satu dari Bitung dan satu lagi dari Batam.
Saat ditanya warga, mereka menolak menyebutkan namanya.
Pria mengaku nabi berambut panjang dan berjenggot itu selalu memegang tongkat kayu saat berjalan kaki.
Pria itu mengabarkan kepada pengikutnya bahwa dirinya adalah utusan Tuhan dan diutus untuk mempersiapkan kiamat yang sudah dekat.
Tak hanya itu, dia juga meminta pengikutnya untuk memberikan sesajian kepada leluhur untuk mendapatkan keinginan duniawi.
Selain itu, pria yang mengaku sebagai rasul itu kerap mengajak warga atau pengendara yang singgah menunaikan salat di musala tersebut, untuk menjadi pengikutnya.
Baca juga: Pria Mengaku Nabi di Donggala, Minta Pengikut Setor Tumbal untuk Sesaji