Salin Artikel

Sederet Kasus Nabi Palsu di Indonesia

Polisi menjerat warga Keluarahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Bukittingi itu dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).

Kasus tersebut berawal saat JK mengunggah video bermuatan SARA di akun Facebook dengan nama Nabi Jannes pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Video tersebut direkam di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai oada Senin (18/3/2024).

Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan JK ke di sebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawawa, Kota Tebing Tinggi.

Selain kasus JK, berikut beberapa kasus orang mengaku nabi yang pernah ada di Indonesia:

Pria tersebut kemudian diusir dari Uwentira.

Diketahui, pria tersebut sudah 10 hari menginap di Musalah Nur Hidayatulla Uwentira.

Ia tinggal bersama empat pengikutnya yang dua di antaranya berasal dari Medan, satu dari Bitung dan satu lagi dari Batam.

Saat ditanya warga, mereka menolak menyebutkan namanya.

Pria mengaku nabi berambut panjang dan berjenggot itu selalu memegang tongkat kayu saat berjalan kaki.

Pria itu mengabarkan kepada pengikutnya bahwa dirinya adalah utusan Tuhan dan diutus untuk mempersiapkan kiamat yang sudah dekat.

Tak hanya itu, dia juga meminta pengikutnya untuk memberikan sesajian kepada leluhur untuk mendapatkan keinginan duniawi.

Selain itu, pria yang mengaku sebagai rasul itu kerap mengajak warga atau pengendara yang singgah menunaikan salat di musala tersebut, untuk menjadi pengikutnya.

Ia tercatat sebagai warga warga Dusun Kramat, Desa wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di akun media sosial, ia menggunakan nama akun Nabi Nanang untuk mengumumkan jika ia adalah seorang nabi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut Nanang memiliki riwayat gangguan jiwa sejak tahun 2024.

"Dari hasil informasi yang kami dapat, saudara NN memiliki riwayat gangguan jiwa sejak tahun 2014 dan sudah pernah menjalani pengobatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang," kata Kapolres, Sabtu (11/6/2022).

Nanang kemudian dibawa lagi ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi pun telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait perawatan agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Penjual cilok di Tegal mengaku jadi nabi

Rumah Hendra Sugianto (37), warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah didatangi warga dan tokoh agama pada Selasa (24/5/2022) malam.

Rumah Hendra didatangi warga setelah pemilik rumah mengaku sebagai nabi di sebuah grup Whatsapp.

Warga pun mendesak agar Hendra meminta maaf.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman mengaku mendatangi Hendra yang sehari-hari jual cilok itu, bersama pihak Koramil Tegal Timur, MUI Kota Tegal.

"Saat kami datangi, yang bersangkutan sudah meminta maaf. Alhamdulillah, sekarang sudah kondusif dan aman," kata Kompol Suratman, Rabu (25/5/2022).

Mereka diamankan di tempat peribadatan di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru dan ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Kelompok yang ada sejak tahun 2010 itu, mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.

Pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.

Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga.

Paruru adalah pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja, yang dinilai selama ini meresahkan warga muslim Toraja karena ajaran yang dianut bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.

Ia diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base. Ada sekitar delapan keluarga yang terdiri dari 50 orang do Dusun Mambura yang menjadi pengikutnya.

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi atau rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Selain utu LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari. MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, NS ternyata mengalami gangguan jiwa berat. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Tersangka Nasruddin telah kita observasi pada Desember 2019 yang lalu di Rumah Sakit Kandangan selama 26 hari. Hasilnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Namun, proses hukum tetap berjalan," ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono, Selasa (14/1/2020).

NS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dilaporkan oleh warga karena kasus penistaan agama.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, NS mengklaim dirinya sebagai nabi terakhir setelah menerima wahyu yang diyakininya dari Malaikat Jibril.

SUMBER: KOMPAS.com

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/122200778/sederet-kasus-nabi-palsu-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke