Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk hingga Menutup Jalan PN Serang Banten

Kompas.com - 06/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati menolak saat akan dieksekusi jaksa Kejari Serang di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6/3/2024).

Silvi dieksekusi setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pantauan Kompas.com, Silvi menolak dengan cara mengadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang.

Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok

Selain itu, pengacara kondang asal Kota Cilegon itu juga berteriak di tengah jalan menolak dieksekusi karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," teriak Silvi.

Setelah bernegosiasi, Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Baca juga: Warga di Pangandaran Ngamuk: Tiap Ada Bansos, Tak Pernah Dapat

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Hari ini kita melakukan putusan Mahkamah Agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.

Dijelaskan Rezkinil, dalam putusan hakim MA yang diketuai Desnayeti, putusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten diperbaiki menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten yang menguatkan putusan itu.

Kasus yang menjerat Silvi yakni penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). 

Penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli. 

Silvi awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Dari persoalan utang piutang tersebut, Silvi berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, Sivi tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai pelaku.

Menurut Silvi, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya, sertifikat dan AJB itu dikuasai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com