Salin Artikel

Tolak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk hingga Menutup Jalan PN Serang Banten

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati menolak saat akan dieksekusi jaksa Kejari Serang di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6/3/2024).

Silvi dieksekusi setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pantauan Kompas.com, Silvi menolak dengan cara mengadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang.

Selain itu, pengacara kondang asal Kota Cilegon itu juga berteriak di tengah jalan menolak dieksekusi karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," teriak Silvi.

Setelah bernegosiasi, Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Hari ini kita melakukan putusan Mahkamah Agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.

Dijelaskan Rezkinil, dalam putusan hakim MA yang diketuai Desnayeti, putusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten diperbaiki menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten yang menguatkan putusan itu.

Kasus yang menjerat Silvi yakni penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). 

Penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli. 

Silvi awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Dari persoalan utang piutang tersebut, Silvi berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, Sivi tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai pelaku.

Menurut Silvi, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya, sertifikat dan AJB itu dikuasai pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/152237178/tolak-dieksekusi-pengacara-ngamuk-hingga-menutup-jalan-pn-serang-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke