Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Paham Pembagian Uang Pencurian, Pria di Pekanbaru Bunuh Rekannya

Kompas.com - 06/03/2024, 14:51 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial CR (21). Ia nekat membunuh rekannya, SB (27), dengan cara ditusuk pisau empat kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan rekan sesama pencuri.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Ilegal Rohingya di Pekanbaru

"Pelaku dengan korban ini merupakan satu komplotan curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Bery saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Adapun, motif pembunuhan yang dilakukan CR terhadap SB, karena selisih paham pembagian uang hasil kejahatan.

"Mereka selisih paham terkait pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai. Namun, kami masih mendalami motif pelaku," tutur Bery.

Baca juga: Melacak Jejak Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Seharga Rp 3 Miliar di Pulau Buru

Bery menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan CR terhadap SB di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (2/3/2024).

Mereka awalnya bertemu diduga usai melakukan pencurian. Namun, pelaku merasa pembagian uang pencurian tidak rata.

Dengan rasa emosi, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan menusuk dada korban empat kali.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," sebut Bery.

Setelah kejadian itu, sambung dia, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (5/3/2024), petugas menangkap CR tanpa perlawanan di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Mengenai aksi pencurian yang dilakukan pelaku, Berry mengatakan, hingga kini masih dilakukan pengembangan.

Terkait dengan pembunuhan, CR dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com