Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Pengondisian PPK, Tak Ditahan

Kompas.com - 02/03/2024, 15:40 WIB
Bayu Apriliano,
Andi Hartik

Tim Redaksi

WONOSOBO, KOMPAS.com - Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Riswahyu Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Satuan Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada 28 Februari 2024.

Meski demikian, Riswahyu Raharjo tak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya tak lebih dari 3 tahun.

"Enggak ditahan karena ancaman hanya 3 tahun," kata Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo kepada Kompas.com pada Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Menilik Kronologi Kasus Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Instruksikan PPK untuk Memenangkan Paslon Tertentu

Nanang menyebut, Riswahyu Raharjo diduga melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

"(Bunyi pasalnya) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupeten/Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," katanya.

Baca juga: Instruksikan Pemenangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Uang Rp 286 Juta Disita

Selain ancaman 3 tahun penjara, Riswahyu Raharjo juga diancam dengan denda paling banyak Rp 36 juta.

Terungkapnya dugaan pengondisian PPK tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

"Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Riswahyu Raharjo," kata Nanang.

Berbekal bukti tersebut, warga bernama Kholiq Arif kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan hasil tindak lanjut oleh Bawaslu serta Gakumdu, kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti kuat yang menyeret Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo jadi tersangka.

Pertemuan tersebut diduga terjadi dua kali, yaitu pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan Sabtu, 3 Februari 2024.

"Dalam pertemuan tersebut diduga Riswahyu Raharjo telah memberi instruksi kepada PPK yang hadir untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyebut, tersangka Riswahyu Raharjo diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir. Uang itu untuk diberikan kepada anggota PPK yang lain dan kemudian diteruskan kepada jajaran PPS di bawah koordinasi masing-masing.

"Hasil penelusuran, ditemukan bukti awal berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com