Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksikan Pemenangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Uang Rp 286 Juta Disita

Kompas.com - 01/03/2024, 17:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riswahyu Raharjo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan karena Riswahyu diduga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Gelar perkara penetapan tersangka Riswahyu dilakukan Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024,"

Hal tersebut dijelaskan Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo.

"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Nanang, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

Ia menyebut Riswahyu Raharjo mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan sebelum pemilihan 14 Februari 2024. Saat pertemuan itu, Riswahyu disebut memberikan instruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

Pertemuan dilakukan di sebuah kafe di Wonosobo pada Sabtu (3/2/2024) dan Sabtu (13/2/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak hanya memberikan instruksi, Riswahyu juga memberikan uang kepada anggota PPK yang hadir.

"Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pemungutan suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.

Baca juga: Diduga Kondisikan PPK, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka

Sita uang Rp 286 juta

Dari kasus Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 286 juta. Selain itu, polisi juga menyita laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

Uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi. Total uang yang kita sita sejumlah Rp 252,5 juta," jelas Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Menurut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak ditahan karena berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.

"Untuk selanjutnya kami sedang menunggu hasil dari lab kemudian kita lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com