Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Kompas.com - 22/02/2024, 17:02 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Pemuda asal Wonosobo berinisial AN (24) hampir dihakimi massa lantaran ketahuan menjambret. Pelaku tertangkap setelah terjebak macet di Pasar Winong, Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, AN yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Sepuran Wonosobo itu ternyata sudah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan.

Namun, pada aksi kelimanya di Jalan Kemiri-Wonosobo, masuk Desa Winong pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan petugas.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang

Kejadian berawal saat korbannya, AMP (45) yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno pulang dari mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

"Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban, kemudian mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan," kata Kapolres.

"Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri," tambah Kapolres pada Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Punya Gaya Hidup Mewah, Pegawai Bank di Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,7 Miliar


Ketagihan judi online

Kapolres menyebutkan, setelah kehilangan dompet, korban tidak tinggal diam. Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

"Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi," kata dia.

Kapolres menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.

Polisi juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," paparnya.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjadi aksinya yang kelima.

Uang hasil menjambret tersebut digunakan untuk bermain judi online.

"Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online," ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN mengakui pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta dalam judi online.

Berkat kemenangan itulah membuat pelaku ketagihan judi online.

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com