WONOSOBO, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Riswahyu Raharjo, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia ditetapkan tersangka usai diduga mengondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu paslon presiden.
Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.
Baca juga: Harga Beras Meroket, Kepala Desa di Wonosobo Bagikan Beras Hasil Bengkok kepada Warga Kurang Mampu
"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Nanang, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Nanang menyebut, sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, Riswahyu Raharjo mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan.
Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.
"Pada hari Sabtu (13/2/2024), sekitar pukul 19.00 WIB dan hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB telah terjadi pertemuan PPK Kecamatan Wonosobo dengan tersangka Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo," kata Nanang.
Pertemuan antar penyelengara pemilu tersebut dilakukan di sebuah kafe di Wonosobo.
Selain memberikan intruksi, Riswahyu Raharjo juga diketahui memberikan uang kepada para PPK yang hadir.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet
"Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pemungutan suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.
Diketahui, Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara antara Satreskrim Polres Wonosobo dan Sentra Gakumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.