Salin Artikel

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Pengondisian PPK, Tak Ditahan

WONOSOBO, KOMPAS.com - Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Riswahyu Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Satuan Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada 28 Februari 2024.

Meski demikian, Riswahyu Raharjo tak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya tak lebih dari 3 tahun.

"Enggak ditahan karena ancaman hanya 3 tahun," kata Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo kepada Kompas.com pada Sabtu (2/3/2024).

Nanang menyebut, Riswahyu Raharjo diduga melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

"(Bunyi pasalnya) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupeten/Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," katanya.

Selain ancaman 3 tahun penjara, Riswahyu Raharjo juga diancam dengan denda paling banyak Rp 36 juta.

Terungkapnya dugaan pengondisian PPK tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

"Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Riswahyu Raharjo," kata Nanang.

Berbekal bukti tersebut, warga bernama Kholiq Arif kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan hasil tindak lanjut oleh Bawaslu serta Gakumdu, kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti kuat yang menyeret Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo jadi tersangka.

Pertemuan tersebut diduga terjadi dua kali, yaitu pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan Sabtu, 3 Februari 2024.

"Dalam pertemuan tersebut diduga Riswahyu Raharjo telah memberi instruksi kepada PPK yang hadir untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyebut, tersangka Riswahyu Raharjo diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir. Uang itu untuk diberikan kepada anggota PPK yang lain dan kemudian diteruskan kepada jajaran PPS di bawah koordinasi masing-masing.

"Hasil penelusuran, ditemukan bukti awal berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/02/154022178/komisioner-kpu-wonosobo-jadi-tersangka-pengondisian-ppk-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke