WONOSOBO, KOMPAS.com - Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu. Sederet peristiwa terjadi dalam gelaran pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Salah satunya adalah dugaan adanya intruksi dari salah satu komisioner KPU Kabupaten Wonosobo kepada pannitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu.
Akibatnya, komisioner KPU Kabupaten Wonosobo bernama Riswahyu Raharjo kini ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo.
Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka Kasus Money Politic
Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
"Awalnya pada hari Rabu (7/2/2024), saksi Drs HA. Kholiq Arif, menerima laporan dari masyarakat dari beberapa wilayah di Kabupaten Wonosobo. Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo, oleh Riswahyu Raharjo," ujarnya, dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2024).
Berbekal bukti tersebut, Kholiq lantas melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada Selasa (12/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu bersama Gakumdu, kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Jajaran kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti kuat yang menyeret Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo.
Pertemuannya diketahui di Hotel Cabin Tanjung, Kabupaten Wonosobo.
Pertemuan tersebut diduga terjadi dua kali, yaitu pada hari Sabtu (13/1/2024) dan Sabtu (3/2/2024).
"Dalam pertemuan tersebut diduga Riswahyu Raharjo telah memberi instruksi kepada PPK yang hadir, untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya lagi.
Baca juga: Tanggapan Gibran soal Makan Siang Gratis Bakal Gunakan Dana BOS
Nanang mengatakan, tersangka Riswahyu Raharjo diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir.
Uang itu untuk diberikan kepada anggota PPK yang lain dan kemudian diteruskan kepada jajaran panitia pemungutan suara (PPS) di bawah koordinasi masing-masing.
"Hasil penelusuran, ditemukan bukti awal berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat," bebernya.
Polres Wonosobo pun menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta dari kasus tersebut yang diduga untuk pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Uang tersebut imbuhnya, disita polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.
Baca juga: Soal Money Politic, Prabowo: Terima Uangnya, Pilih Hati Nuranimu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.