Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksikan Pemenangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Uang Rp 286 Juta Disita

Kompas.com - 01/03/2024, 17:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riswahyu Raharjo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan karena Riswahyu diduga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Gelar perkara penetapan tersangka Riswahyu dilakukan Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024,"

Hal tersebut dijelaskan Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo.

"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Nanang, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

Ia menyebut Riswahyu Raharjo mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan sebelum pemilihan 14 Februari 2024. Saat pertemuan itu, Riswahyu disebut memberikan instruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

Pertemuan dilakukan di sebuah kafe di Wonosobo pada Sabtu (3/2/2024) dan Sabtu (13/2/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak hanya memberikan instruksi, Riswahyu juga memberikan uang kepada anggota PPK yang hadir.

"Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pemungutan suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.

Baca juga: Diduga Kondisikan PPK, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka

Sita uang Rp 286 juta

Dari kasus Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 286 juta. Selain itu, polisi juga menyita laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

Uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi. Total uang yang kita sita sejumlah Rp 252,5 juta," jelas Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Menurut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak ditahan karena berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.

"Untuk selanjutnya kami sedang menunggu hasil dari lab kemudian kita lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com